Jawaban:
ya,
dikarenakan di dalam rancangan tersebut tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual
Jawaban:
iya, karena RUU ini bila disahkan dikatakan bisa melanggengkan fenomena seks bebas dalam masyarakat karena menjadi justifikasi bagi seseorang untuk bisa bebas berhubungan seks dengan siapa saja yang ia mau.
Maka dari itu dengan RUU PKS ini kita lebih diberi ruang untuk mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual, selain itu akan lebih mudah pula untuk menciptakan program-program anti kekerasan seksual dan sistem keamanan yang terpadu untuk kita semua.Aanak-anak sekolah juga akan lebih paham mengenai pentingnya untuk menjaga diri karena terdapat pula agenda untuk memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan di Indonesia
[answer.2.content]