1040 preguntas tipo test: Ley 39/2015, de 1 de octubre Procedimiento administrativo común. Inc

1040 preguntas tipo test: Ley 39/2015, de 1 de octubre Procedimiento administrativo común. Inc

B. Daerah sistem pemilikan harta di Minangkabau​

sistem pemilikan harta di Minangkabau​

1. Harta pusaka tinggi (pusako tinggi/harato tinggi) adalah harta yang diwarisi turun temurun berdasarkan garis keturunan ibu, pusaka tinggi itu berupa tanah, sawah, ladang dll (pusako tinggi tidak dapat diperjualbelikan)

2. Harta pusaka rendah adalah harta yang diwarisi dari hasil usaha ayah dan ibunya sebagai warisan untuk anak anaknya (harta ini masih bisa dijual belikan)

3. Harta pencaharian adalah harta yang diperoleh dari apa yang diusahakan oleh sepasang suami istri dan apabila bercerai dapat dibagi 2

4. Harta saurang, saurang atau seorang berarti harta itu milik pribadi sebelum sadanya pernikahan

[answer.2.content]